Tampilkan postingan dengan label Islamic. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Islamic. Tampilkan semua postingan

Islam adalah Agama dan Sumber Hukum yang Sempurna

Wajib diimani oleh setiap muslim bahwa Islam dan syariatnya adalah agama dan sumber hukum yang sempurna, lengkap, dan abadi. Tidak ada satu amalan atau aturan yang mendatangkan kebaikan bagi umat manusia dalam kehidupan dunia dan akhirat melainkan telah dijelaskan di dalamnya. Tidak pula ada satu amalan pun yang membahayakan kehidupan mereka melainkan telah diperingatkan untuk ditinggalkan dan dijauhi, sebagaimana firman Allah l dalam surat al-Maidah ayat 3 di atas.
Ayat ini mengandung berita tentang nikmat Allah l yang terbesar untuk umat Islam, yaitu ketika Allah l menjadikan agama yang mereka yakini sebagai agama yang sempurna, lengkap, dan menyeluruh sehingga umat Islam tidak lagi membutuhkan syariat dan sumber hukum selain yang telah diturunkan oleh Allah l untuk mengatur kehidupan mereka. Syariat Islam yang diturunkan oleh Allah l adalah syariat yang penuh dengan kebenaran pada seluruh berita yang dikandungnya. Syariat Islam juga merupakan syariat yang adil, universal, jujur, dan jauh dari kezaliman serta kepentingan tertentu pada seluruh hukum dan aturan yang diberlakukannya.
Tidak ada satu pihak pun yang mampu menciptakan atau membuat aturan dan perundangan-undangan selengkap, sesempurna, seadil, dan sejujur syariat Islam yang diturunkan oleh Allah l. Hal ini sebagaimana firman-Nya:
“Telah sempurnalah syariat Rabbmu (Al-Qur’an) sebagai syariat yang benar dan adil. Tidak ada satu pihak pun yang mampu mengubah syariat-syariat-Nya dan Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (al-An’am: 115)
“Yang tidak datang kepadanya (Al-Qur’an) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Rabb yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.” (Fushshilat: 42)
“Sementara Dialah yang telah menurunkan kitab (Al-Qur’an) kepada kalian dengan terperinci” (al-An’am: 114)
Asy-Syaikh al-’Allamah ‘Abdurrahman as-Sa’di t berkata, “Maksudnya, (Al-Qur’an berfungsi) sebagai penjelas tentang hukum halal dan haram, serta berbagai hukum syariat. Demikian pula berbagai hukum agama ini, baik yang bersifat pokok maupun cabang. Tidak ada satu syariat dan hujjah pun yang lebih jelas dibandingkan dengannya. Tidak ada pula satu hukum pun yang lebih baik serta lebih lurus dibandingkan dengannya karena berbagai hukum dalam syariat Islam mengandung hikmah dan kasih sayang.” (Lihat kitab Taisirul Karimir Rahman, hlm. 270)
Begitu pula firman Allah l:
“Dan telah Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan sebagai petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (an-Nahl: 89)
Sahabat Abdullah bin Mas’ud z berkata, “Segala ilmu dan segala sesuatu telah dijelaskan kepada kita di dalam Al-Qur’an.”
Al-Imam Ibnu Katsir t berkata, “Penjelasan Abdullah bin Mas’ud di atas bersifat lebih umum dan lebih universal, karena Al-Qur’an mencakup segala bentuk ilmu yang bermanfaat, baik dalam bentuk berita tentang berbagai kejadian yang telah lalu maupun ilmu tentang segala sesuatu yang akan datang. Al-Qur’an juga mengandung penjelasan tentang seluruh hukum yang halal dan haram serta penjelasan tentang segala sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia, baik dalam urusan dunia maupun agama mereka.” (Tafsir Ibni Katsir)
Rasulullah n pun bersabda:
إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ نَبِيٌّ قَبْلِي إِلاَّ كَانَ حَقًّا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمَّتَهُ عَلَى خَيْرِ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ وَيُنْذِرَهُمْ شَرَّ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ
“Sesungguhnya tidak ada seorang nabi pun yang diutus sebelumku melainkan wajib atasnya untuk menunjukkan umatnya kepada segala kebaikan yang dia ketahui untuk umat mereka. Wajib pula atasnya untuk memperingatkan umatnya dari segala kejelekan yang dia ketahui yang dapat membahayakan umatnya.” (HR. Muslim, dari sahabat Abdullah bin ‘Amr bin al-’Ash c)
Dikatakan kepada sahabat Salman al-Farisi z:
قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ كُلَّ شَيْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ؟
“Apakah benar bahwa Nabi kalian n telah mengajarkan segala sesuatu, sampai pun permasalahan buang hajat?”
Beliau z pun mengatakan:
أَجَلْ، لَقَدْ نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ
“Tentu. Sungguh Nabi kami telah melarang kami menghadap kiblat ketika buang air besar dan buang air kecil. Beliau juga melarang kami beristinja’ dengan tangan kanan, melarang beristinja’ menggunakan batu kurang dari tiga buah, dan melarang kami beristinja’ menggunakan kotoran hewan atau tulang.” (HR. Muslim, dari sahabat Salman al-Farisi z)
Dari penjelasan singkat di atas, sudah barang tentu seorang muslim—yang benar-benar mencintai Islam sebagai agamanya, berserah diri kepada Sang Khaliq dan mengakui Islam sebagai satu-satunya agama yang benar, sempurna, abadi dan diridhai oleh Allah—hanya akan berhukum dengan hukum Islam dan tidak akan rela selain hukum Islam sebagai dasar hukum bagi diri dan negaranya.
Mengamalkan Syariat Islam adalah Salah Satu Kewajiban Setiap Muslim yang Paling Mendasar
Syariat Islam adalah syariat yang diturunkan oleh Allah l, Dzat Yang Mahaadil, Mahabijak, Maha Mengetahui semua makhluk ciptaan-Nya dan karakter mereka, serta Maha Mengetahui semua kepentingan dan kebutuhan mereka yang banyak dan beragam, baik pada masa lampau, sekarang, maupun yang akan datang, di bumi manapun mereka berada.
Oleh karena itu, hukum yang diturunkan oleh Allah l berbeda dengan berbagai hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh manusia. Manusia adalah makhluk yang sangat lemah. Ia membuat hukum dalam rangka melindungi kelemahannya. Ia juga sangat zalim sehingga dia membuat hukum dalam rangka mengambil hak dan menzalimi orang lain. Ditambah lagi, ia sangat jahil sehingga tidak mengetahui kemaslahatan dan kemadaratan yang hakiki untuk dirinya serta orang lain. Dalam Al-Qur’an, Allah l menyebutkan beberapa sifat asli manusia, antara lain:
“Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh.” (al-Ahzab: 72)
Karena itu, sudah barang tentu sikap dan kebijakan yang diambil oleh manusia lebih didominasi oleh kebodohan dan kecenderungan untuk menzalimi. Allah l juga berfirman:
“Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup.” (al-’Alaq: 6—7)
“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kalianlah yang sangat butuh kepada Allah, dan Dialah Allah yang Maha tidak butuh (kepada segala sesuatu) lagi Maha Terpuji.” (Fathir: 15)
“Dan manusia diciptakan dalam keadaan bersifat lemah.” (an-Nisa’: 28)
Kedua ayat di atas menegaskan bahwa manusia itu sangat lemah, miskin, dan sangat membutuhkan pertolongan Allah l dalam mengatasi kelemahan dirinya. Termasuk dalam hal ini adalah kelemahan mereka dalam menentukan hukum yang mengatur kehidupan mereka. Maka dari itu, adalah suatu kepastian bahwa mereka sangat membutuhkan hukum dan aturan hidup dari Penciptanya Yang Maha Sempurna.
Dalam ayat lain, Allah l berfirman:
“Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir, apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir.” (al-Ma’arij: 19—21)
Pada ayat di atas, dengan tegas Allah l menyebutkan bahwa manusia itu tidak pernah puas. Ia cenderung mengeluh ketika tertimpa musibah atau kekurangan. Di saat itu, dia akan meneriakkan kepentingannya. Namun, di saat mendapatkan keberuntungan, dia akan kikir dan enggan menolong pihak yang lemah. Dengan demikian, sudah tentu berbagai peraturan dan perundang-undangan yang dibuatnya akan diwarnai oleh sifat-sifat asli tersebut.
Manusia juga tidak mengetahui apa yang akan terjadi di masa yang akan datang sehingga berbagai hukum dan perundang-undangan yang dibuatnya harus mengalami peninjauan ulang dan berbagai pembenahan.
Setelah kita mengetahui secara singkat sifat dasar dan karakter asli manusia, seseorang yang berakal jernih dan beriman dengan sebenar-benar iman tentu tidak akan pernah mau berhukum kepada hukum buatan manusia yang maha kurang dan maha lemah, kemudian ia meninggalkan hukum yang diturunkan oleh Allah l sebagai sumber hukum yang jauh dari segala kekurangan. Allah l berfirman:
“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al-Qur’an dengan seksama? Sekiranya Al-Qur’an itu (turun) dari selain Allah, tentulah mereka akan mendapati pertentangan yang banyak padanya.” (an-Nisa’: 82)
Dari ayat di atas, kita mengetahui bahwa Al-Qur’an adalah sumber hukum dan syariat yang lengkap, sesuai, dan tidak ada pertentangan sedikit pun antara satu ketentuan dengan ketentuan yang lainnya. Adapun hukum-hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh selain Allah l penuh dengan kekurangan, ketidaksesuaian, dan pertentangan.
Apakah dengan itu, kita masih akan berhukum kepada perundang-undangan buatan manusia, dan berpaling dari hukum yang diturunkan oleh Rabb semesta alam?
Allah l berfirman:
“Yaa siin. Demi Al-Qur’an yang penuh hikmah. Sesungguhnya kamu adalah salah seorang dari rasul-rasul (yang diutus oleh Allah). (Yang berada) di atas jalan yang lurus. (Sebagai syariat) yang diturunkan oleh (Allah) Yang Mahaperkasa lagi Maha Penyayang.” (Yasin: 1—5)
“Kitab (Al-Qur’an ini) diturunkan oleh Allah yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (az-Zumar: 1)
“Haa miim. Diturunkan kitab ini (Al-Qur’an) dari Allah yang Mahaperkasa lagi Maha Mengetahui.” (Ghafir: 1—2)
“Haa Miim. Diturunkan dari Rabb yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. Adalah sebuah kitab yang telah dijelaskan ayat-ayatnya secara rinci.” (Fushshilat: 1—3)
Dari beberapa penjelasan di atas, menjadi sebuah kepastian bagi setiap pribadi muslim bahwa kewajiban beramal dan menegakkan syariat Islam, baik pada kehidupan pribadi maupun rumah tangga, bahkan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, adalah salah satu pokok dasar Islam yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Dalil-dalil Penegas Kewajiban Menjadikan Hukum Allah l Sebagai Sumber Hukum
Agar kita semakin mengenal kedudukan syariat Islam serta kewajiban kita sebagai pemeluknya untuk memuliakan syariat Islam dan mengamalkannya, kali ini kami sajikan beberapa dalil syar’i yang menegaskan kewajiban berhukum kepada syariat Islam bagi pemeluknya. Kami harap tulisan ini semakin menggugah kemauan dan keinginan kita untuk menegakkannya pada diri, masyarakat, dan negara kita. Allah l berfirman:
“Dan Kami telah turunkan kepadamu Al-Qur’an dengan membawa kebenaran, membenarkan kitab-kitab yang diturunkan sebelumnya, dan sebagai tolok ukur kebenaran kitab-kitab sebelumnya, maka putuskanlah perkara mereka menurut ketentuan hukum yang diturunkan oleh Allah l dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran (syariat) yang telah datang kepadamu.” (al-Maidah: 48)
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut hukum yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka, dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian syariat yang telah diturunkan Allah kepadamu, jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki untuk menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka, dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?” (al-Maidah: 49—50)
Ayat-ayat di atas mengandung perintah tegas terhadap hamba-hamba Allah l untuk berhukum dengan hukum yang telah diturunkan oleh Allah l dan mengamalkan syariat yang telah digariskan-Nya, sekaligus meninggalkan hawa nafsu dan ambisi mayoritas manusia yang dapat memalingkan diri kita dari upaya berhukum kepada hukum Allah l.
Seorang mukmin yang mau memerhatikan ayat-ayat di atas dan bertafakkur dengan saksama, dia akan mengetahui bahwasanya Allah l menekankan kewajiban berhukum kepada syariat-Nya dengan beberapa bentuk penekanan. Di antaranya adalah:
1. Kalimat perintah pada ayat:
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut hukum yang diturunkan oleh Allah.” (al-Maidah: 49)
Kalimat perintah ini menunjukkan bahwa amalan tersebut wajib hukumnya. Apabila ditinggalkan, pelakunya berdosa.
Ayat-ayat Al-Qur’an yang berisi perintah untuk berhukum kepada hukum yang diturunkan oleh Allah l banyak sekali, antara lain:
“Ikutilah syariat yang diturunkan kepada kalian dari Rabb kalian dan janganlah kalian mengikuti pemimpin-pemimpin selainnya. Sungguh sangat sedikit kalian mengambil pelajaran (darinya).” (al-A’raf: 3)
Ketika menafsirkan ayat di atas, al-Imam Ibnu Katsir berkata, “Maksudnya, janganlah kalian keluar meninggalkan hukum-hukum yang dibawa oleh Rasulullah n menuju sumber hukum yang lain. Dengan begitu, kalian telah keluar dari hukum Allah l kepada hukum selainnya.” (Tafsir Ibnu Katsir)
Allah l juga berfirman:
“Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama ini), maka ikutilah syariat tersebut dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” (al-Jatsiyah: 18)
2. Larangan Allah l menjadikan hawa nafsu mayoritas manusia serta ambisi mereka dalam semua kondisi sebagai penghalang untuk kita berhukum kepada hukum Allah.
Hal ini sebagaimana ayat ke-48 surat al-Maidah di atas:
“Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran (syariat) yang telah datang kepadamu.”
Kemudian pada ayat ke-49, kembali Allah l menegaskan:
“Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka.”
Larangan mengikuti hawa nafsu orang-orang yang berhukum kepada selain hukum Allah l sengaja diulangi oleh Allah l dua kali karena sikap tersebut memang sangat berbahaya dan banyak memalingkan kaum mukminin dari berhukum dengan syariat Allah l kepada hukum-hukum jahiliah. (Lihat Taisirul Karimirrahman)
3. Peringatan keras dari Allah l agar berhati-hati dari sikap enggan berhukum kepada syariat-Nya, baik dalam urusan yang sedikit maupun banyak, dalam perkara yang kecil maupun besar.
Hal ini sebagaimana firman-Nya:
“Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian syariat yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (al-Maidah: 49)
4. Sikap tidak mau berhukum dengan hukum Allah l serta kecenderungan menolaknya adalah dosa yang sangat besar, yang dapat mengundang azab yang pedih.
Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh ayat ke-49 surat al-Maidah di atas:
“Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki untuk menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka.”
Dalam ayat-Nya yang lain, Allah l juga mengancam:
“Maka hendaklah waspada orang-orang yang menyelisihi perintahnya (syariat Rasulullah), akan menimpa kepada mereka fitnah atau azab yang pedih.” (an-Nur: 63)
Ketika menjelaskan ayat di atas, al-Imam Ibnu Katsir berkata, “Yakni orang-orang yang menyelisihi jalan, sistem, sunnah, dan syariat beliau n. Maka dari itu, seluruh perkataan dan perbuatan (manusia) ditimbang dengan perkataan dan perbuatan beliau. Segala sesuatu yang sesuai dengannya, diterima. Adapun segala sesuatu yang menyelisihinya, ditolak, siapapun pengucap dan pelakunya. Hal ini sebagaimana hadits sahih yang diriwayatkan dalam ash-Shahihain dan selain keduanya, bahwasanya Rasulullah n berkata:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa mengamalkan suatu amalan yang bukan atas perintahku, amalan tersebut tertolak.”
Oleh sebab itu, hendaklah waspada dan takut orang-orang yang menyelisihi syariat (hukum) Rasulullah n—baik penyelisihan secara batin maupun secara zahir— bahwa mereka akan tertimpa fitnah. Kalbu-kalbu mereka tertimpa fitnah kekufuran, kemunafikan, dan kebid’ahan, atau mereka aka tertimpa azab yang pedih di dunia ini, baik dalam bentuk pembunuhan, tindakan hukum pidana, atau penjara, dan yang semisalnya.” (Tafsir Ibnu Katsir)
5. Per-ingatan keras dari Allah l untuk tidak terpesona dengan mayoritas manusia yang berpaling dari hukum Allah l.
Pada ayat ke-49 surat al-Maidah di atas, Allah l berfirman:
“Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik.”
Mereka digolongkan oleh Allah l sebagai orang-orang yang fasik karena enggan untuk berhukum dengan syariat dan perundang-undangan yang diturunkan oleh Allah l.
Di zaman ini pun kita menyaksikan realitas yang disebutkan oleh Allah l itu, yaitu kebanyakan manusia—bahkan kaum muslimin sendiri—baik sebagai pribadi, masyarakat, ataupun pemerintah, enggan berhukum kepada syariat Allah l. Maka dari itu, janganlah kita tertipu dengan jumlah mayoritas sehingga kita ikut meninggalkan dan menanggalkan hukum Allah l.
Allah l juga menyebutkan ayat semisal di atas, yaitu firman-Nya:
“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka, dan mereka tidak lain hanyalah berdusta (terhadap Allah).” (al-An’am: 116)
6. Allah l menjuluki berbagai hukum selain hukum yang diturunkan oleh Allah l sebagai hukum jahiliah.
Allah l berfirman:
“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki.” (al-Maidah: 50)
Al-Imam Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di t—ketika menjelaskan tentang hukum jahiliah—berkata, “Yaitu semua jenis hukum yang menyelisihi syariat yang diturunkan oleh Allah l kepada Rasul-Nya. Oleh karena itu, tidak ada jenis hukum selain hukum Allah melainkan hukum jahiliah. Barang siapa yang berpaling dari jenis yang pertama (hukum Allah), pasti dia akan berhukum kepada jenis yang kedua (yaitu hukum jahiliah) yang ditegakkan di atas kejahilan, kezaliman, dan kesesatan. Oleh karena itu, Allah menisbatkan jenis hukum yang kedua ini sebagai hukum jahiliah, sedangkan hukum Allah adalah hukum yang ditegakkan di atas ilmu, keadilan, serta cahaya, dan petunjuk.” (Taisirul Karimirrahman)
7. Penegasan Allah l bahwa hukum yang diturunkan-Nya adalah hukum yang terbaik dan perundang-undangan yang paling adil serta paling sempurna.
Hal ini sebagaimana firman-Nya pada ayat ke-50 surat al-Maidah di atas :
“Dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah.”
Maka dari itu, adalah suatu kepastian bahwa tidak ada satu hukum pun di muka bumi ini yang lebih baik dan lebih sempurna dibandingkan dengan hukum yang diturunkan Allah l. Jika demikian, sungguh tidak pantas apabila hamba-hamba Allah l yang mengklaim dirinya beriman kepada-Nya tidak mau dan enggan menjadikan hukum Allah l dan Rasul-Nya n sebagai rujukan dan sumber hukum yang dianut dalam kehidupannya. Tentu dia tidak akan pernah rela menjadikan hukum-hukum jahiliah sebagai sumber hukum yang mengatur kehidupan pribadi, masyarakat, dan negaranya.
8. Seorang mukmin yang memiliki sifat yakin atas kebenaran Allah l dan Islam sebagai agama pasti akan mengetahui dan meyakini bahwasanya hukum perundang-undangan yang diturunkan oleh Allah l adalah hukum yang paling sempurna dan adil serta abadi. Bersamaan dengan itu, ia akan meyakini bahwa sikap tunduk dan patuh, rela dan berserah diri kepada hukum Allah l adalah suatu kewajiban yang pasti atas setiap muslim yang tidak boleh ditawar-tawar lagi.
Hal ini karena pada akhir ayat ke-50 surat al-Maidah di atas, Allah l menyatakan:
“Dan hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?”
Maksudnya, seseorang yang telah memiliki keyakinan sebenar-benarnya atas syariat Islam, pasti akan meyakini bahwa tidak ada hukum yang lebih baik, sempurna, dan adil dibandingkan dengan hukum Allah. Sebaliknya, orang yang masih meyakini adanya hukum buatan manusia yang lebih baik atau setara dengan syariat Islam yang diturunkan oleh Allah l kepada Nabi-Nya, sungguh dia tergolong orang yang kalbunya memiliki penyakit keraguan terhadap kebenaran Islam itu sendiri sebagai agama.
Oleh sebab itu, Allah l mengulang berkali-kali perintah kepada seluruh hamba-Nya untuk berhukum kepada hukum dan syariat yang diturunkan-Nya, dan melarang mereka untuk berhukum kepada hukum dan perundang-undangan buatan manusia. Bahkan, Allah l menekankan dan menegaskan perintah tersebut dengan berbagai bentuk penegasan selain yang telah kami sebutkan di atas, antara lain:
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada hukum yang diturunkan kepadamu dan kepada hukum yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut tersebut, dan sesungguhnya syaithan sangat berambisi menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (an-Nisa’: 60)
Asy-Syaikh ‘Abdurrahman as-Sa’di t mendefinisikan thaghut dengan, “Semua pihak yang berhukum kepada selain syariat Allah l, itu adalah thaghut.”
Al-Imam Ibnu Katsir t ketika menjelaskan tentang ayat ini berkata, “Ini adalah pengingkaran Allah l terhadap pihak-pihak yang mengklaim keimanan terhadap syariat yang diturunkan oleh Allah l kepada Rasul-Nya dan para nabi terdahulu, namun bersama itu dia masih berkeinginan untuk berhukum kepada selain Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya dalam menyelesaikan berbagai perselisihan.” (Tafsir Ibnu Katsir)
Pelajaran yang bisa kita ambil dari ayat di atas adalah jangan sampai kita menjadi orang-orang yang mengklaim keimanan kepada syariat Allah l dan Rasul-Nya, namun dia masih berhukum kepada hukum-hukum jahiliah, baik hukum adat, hukum pidana dan perdata, maupun yang lainnya. Masih saja kita mengedepankan logika dan hawa nafsu untuk menjadikan hukum dan perundang-undangan yang dibuat oleh manusia sebagai tandingan bagi hukum Allah l dan Rasul-Nya. Sungguh dengan itu, kita akan tergolong ke dalam orang-orang yang disesatkan oleh setan dengan kesesatan yang sejauh-jauhnya.
Perhatikan dengan saksama ayat-ayat berikut ini dan mohonlah petunjuk kepada Allah l untuk bisa mengamalkannya.
“Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak mendapati dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap keputusan hukum yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (an-Nisa’: 65)
Dalam ayat di atas:
1. Allah l memulai perkataan-Nya dengan sumpah atas nama Dzat-Nya Yang Mahamulia. Ini menunjukkan bahwa permasalahan yang akan disebutkan-Nya adalah permasalahan besar.
2. Allah l meniadakan keimanan seorang hamba kalau dia tidak mau berhukum kepada hukum Rasulullah n dalam semua urusannya.
3. Allah l tidak menerima sikap tunduk kepada hukum Rasulullah n secara zahir saja. Bahkan, Allah l menuntut kepada hamba tersebut untuk menerimanya secara batin dengan penuh keikhlasan dan ketulusan hati.
Demikian pula firman Allah l:
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, masih akan ada bagi mereka pilihan hukum (yang lain) tentang urusan mereka, dan barang siapa mendurhakai (hukum) Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.” (al-Ahzab: 36)
Al-Imam Ibnu Katsir berkata, “Ayat ini bersifat umum meliputi semua urusan, yaitu jika Allah dan Rasul-Nya telah memutuskan sebuah hukum, tak seorang pun yang boleh menyelisihinya. Tidak pula ada pilihan apapun baginya (selain hukum Allah). Tidak ada juga logika atau pendapat (lain yang boleh diikuti).” (Tafsir Ibnu Katsir)
Untuk memperjelas beberapa keterangan di atas, berikut ini kita akan mengikuti dengan saksama fatwa asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz t, salah seorang ulama besar umat ini yang mengikuti jejak generasi as-salafush shalih.
Dalam fatwanya beliau t berkata, “Wajib atas seluruh kaum muslimin untuk berhukum kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, Muhammad, dalam semua urusan, dan agar mereka tidak berhukum kepada berbagai ketetapan adat istiadat dan ketentuan-ketentuan suku (kabilah). Tidak pula kepada perundang-undangan yang dibuat oleh manusia. Allah l berfirman:
“Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah. (yang mempunyai sifat-sifat demikian) itulah Allah Rabbku, kepada-Nya lah aku bertawakkal dan kepada-Nyalah aku kembali.” (asy-Syura: 10)
Kemudian beliau juga menyebutkan ayat ke-60 dalam surat an-Nisa’ di atas.
Beliau melanjutkan, “Allah l juga berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (an-Nisa’: 59)
Berdasarkan hal itu, wajib atas setiap muslim untuk tunduk dan patuh kepada hukum Allah l dan Rasul-Nya n serta tidak mengedepankan selain hukum Allah l dan Rasul-Nya. Sebagaimana seluruh peribadatan hanya milik Allah l satu-satunya, demikian pula berhukum, wajib hanya kepada hukum Allah l satu-satunya. Ini sebagaimana firman l Allah:
“Tidaklah (hak penentuan) hukum kecuali hanya milik Allah.” (Yusuf: 40)
Dengan demikian, berhukum kepada selain Kitabullah dan selain Sunnah Rasulullah n termasuk jenis kemungkaran yang terbesar dan kemaksiatan yang terjelek. Bahkan, seseorang yang berhukum kepada selain Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya n bisa menjadi kafir jika ia meyakini perbuatan berhukum kepada selain hukum Allah adalah halal (boleh), atau ia meyakini bahwasanya hukum selain hukum Allah l dan Rasul-Nya n adalah lebih baik. Allah l berfirman (kemudian beliau menyebutkan ayat ke-65 surat an-Nisa’1).
Maka dari itu, tidak ada iman bagi siapa saja yang tidak berhukum kepada Allah l dan Rasul-Nya, baik dalam berbagai permasalahan pokok dalam agama ini maupun permasalahan cabang dan dalam berbagai jenis hak. Dengan demikian, barang siapa yang berhukum kepada selain hukum Allah l dan Rasul-Nya n sungguh dia telah berhukum kepada thaghut.” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah li Samahatisy Syaikh Abdil ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz, 8/272)
Pada kesempatan lain, ketika beliau ditanya tentang hadits:
لَتُنْقَضَنَّ عُرَى اْلإِسْلاَمِ عُرْوَةً عُرْوًةً، فَكُلَّمَا انْتَقَضَتْ عُرْوَةٌ تَشَبَّثَ النَّاسُ بِالَّتِيْ تَلِيْهَا، فَأَوَّلُهُنَّ نَقْضاً الْحُكْمُ وَآخِرُهُنَّ الصَّلاَةُ
“Sungguh pasti akan terlepas tali-tali pengikat Islam, ikatan demi ikatan. Pada saat terlepas satu ikatan, manusia pun bersegera untuk berpegang dengan ikatan yang berikutnya. Tali ikatan yang pertama kali terlepas adalah hukum, dan yang paling terakhir adalah shalat.”2
Beliau t berkata, “Makna hadits ini sangatlah jelas, yaitu tentang sikap tidak berhukum pada syariat Allah l. Inilah realitas masa kini yang terjadi pada mayoritas negara yang menisbatkan dirinya kepada Islam. Sudah menjadi suatu hal yang telah diketahui bahwasanya wajib atas semua pihak untuk berhukum kepada syariat Allah l pada semua urusan. Hendaknya setiap pribadi juga waspada dari sikap berhukum kepada perundang-undangan yang dibuat oleh manusia atau hukum-hukum adat yang menyelisihi syariat yang suci ini, dengan dalil firman Allah l (kemudian beliau menyebutkan ayat ke-65 surat an-Nisa’3 dan ayat ke-49 serta ke-50 surat al-Maidah4).”
Kemudian beliau melanjutkan, “Juga ayat-ayat dalam surat al-Maidah berikut:
“Barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut hukum syariat yang diturunkan oleh Allah l, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (al-Maidah: 44)
“Barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut hukum syariat yang diturunkan oleh Allah l, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” (al-Maidah: 45)
“Barang siapa yang tidak memutuskan hukum menurut hukum syariat yang diturunkan oleh Allah l, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” (al-Maidah: 47)
Para ulama pun telah menjelaskan tentang kewajiban atas seluruh pemerintah kaum muslimin untuk berhukum kepada syariat Allah l dalam semua urusan kaum muslimin dan semua masalah yang mereka perselisihkan dalam rangka mengamalkan ayat-ayat yang mulia di atas.
Para ulama tersebut juga menjelaskan bahwa seorang hakim yang memutuskan hukum dengan selain syariat yang diturunkan oleh Allah l, ia telah kafir dengan bentuk kekufuran yang mengeluarkannya dari agama Islam, jika ia meyakini bahwa perbuatan itu halal (boleh). Namun, apabila ia tidak meyakini hal itu sebagai perbuatan yang halal, dan ia berhukum kepada selain syariat Allah l hanya sebatas disebabkan oleh adanya suap atau kepentingan tertentu lainnya, ia juga tetap beriman bahwa berhukum kepada selain syariat Allah l adalah tidak boleh dan bahwa berhukum kepada syariat Allah l adalah wajib, dalam kondisi seperti ini dia menjadi kafir dengan jenis kufran ashghar (kekafiran kecil)5 dan menjadi zalim dengan jenis zhulman ashghar (kezaliman kecil) dan menjadi fasik dengan jenis fisqan ashghar (kefasikan kecil).
Kami memohon kepada Allah l agar memberikan bimbingan kepada seluruh pemerintah muslimin untuk mau berhukum kepada syariat-Nya dan mengembalikan seluruh keputusan hukum kepada-Nya, sekaligus mengharuskan kepada masyarakatnya untuk berhukum kepada syariat Allah, dan agar mereka waspada dari sikap menyelisihi hukum Allah. (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah li Samahatisy Syaikh ‘Abdil ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz 9/205)

sumber : http://asysyariah.com/islam-adalah-agama-dan-sumber-hukum-yang-sempurna.html

Contoh Pidato untuk Maulid Nabi Muhammad SAW Terbaru

Ini saya tujukan kepada semua pengunjung yang sedang diemban tugas untuk memberikan pidato, ceramah ataupun sambutan pada acara Maulid Nabi, baik itu disekolahan ataupun dimanapun Anda berada.
Contoh Pidato untuk Maulid Nabi Muhammad SAW Terbaru
Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan peringatan hari lahir Nabi Muhammad SAW, yang perayaannya diadakan setiap tanggal 12 Rabiul Awal dalam penanggalan Hijriyah. Kata maulid atau milad ini berasal dari bahasa Arab yang artinya hari lahir. Perayaan Maulid Nabi merupakan tradisi yang berkembang di masyarakat Islam jauh setelah Nabi Muhammad wafat.


Beberapa Contoh Pidato untuk Maulid Nabi Muhammad SAW Terbaru :

A.   Naskah Pidato Sambutan Maulid Nabi SAW di Desa dan Acara Umum

Yang terhormat Bapak ….,
Ibu-ibu, Bapak-bapak, hadirin dan hadirat,
Para remaja yang berbahagia,
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Bismilahirrahmanirrahim, alhadulillahirabbil ‘aalamin, marilah kita brsama2 bersyukur ke hadirat Allah SWT, atas rahmat, taufik dan hidayah-Nya kpd kita semua, sehingga hingga detik ini kita masih diberi kesempatan yang baik untuk memperingati “Maulid Nabi” Muhammad SAW junjungan kita.
Yang kedua salam dan shalawat juga kita panjatkan kepada Nabi Besar kita Muhammad SAW, semoga beliau senantiasa di tempatkan oleh Allah di sisi-Nya sebagai umat yang memperoleh derajat yang paling tinggi di akhirat. Amin !
Hadirin yang mulia, sebagai umat Islam kita wajib menjunjung nilai-nilai agama kita, yakni nilai-nilai yang ada pada kaidah Al Qur’an dan hadits. Pada malam yang berbahagia ini, kita mencoba menggali nilai-nilai agama Islam lebih jauh lagi, khususnya yang berkaitan dengan sejarah lahirnya Nabi Besar kita Muhammad SAW.
Saya yakin bahwa kelahiran Muhammad di dunia ini merupakan salah satu petunjuk bagi kita untuk lebih meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah SWT. Untuk itu tepatlah jika pada malam hari ini kita mengkaji lebih jauh tentang Muhammad sebagai Nabi akhir zaman, yang sekaligus menjadi panutan dalam memperaktekkan setiap petunjuk-petunjuknya dalam menjalani kehidupan ini hingga di akhirat nanti.
Atas nama Ketua Panitia, sekali lagi kami menyampaikan selamat datang kepada hadirin, sekaligus selamat mendengarkan ceramah agama tentang Maulid Nabi Muhammad SAW, yang Insya Allah akan segera disampaikan oleh yang terhormat Al Ustad Bapak Kyai… Terima kasih kami sampaikan pula kepada beliau yang terhormat Bapak Kyai H. … yang malam ini berkenan hadir untuk memberikan siraman rohani kepada kami semua.
Akhirul kalam, wabillahi taufiq wal hidayah.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.











B. Naskah Pidato Maulid Nabi SAW di Acara Resmi yang dihadiri banyak pengunjung

 
Assalamu Alaikum wr.Wb
Tiada kata yang pantas untuk diucapkan kecuali memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan segala rohmat, taufiq, dan hidayahnya kepada kita sekalian. Sehingga kita masih dapat menikmati anugrah terindahnya berupa kesehatan serta oksigen yang kita hirup tanpa harus membayar sepeserpun.
Solawat serta salam mudah-mudahan tetap tercurahkan kepada junjungan Nabi
besar kita Muhammad SAW yang telah menunjukkan kita dari jalan yang gelap gulita menuju jalan yang terang benderang
Bapak-bapak, Ibu-ibu, para hadirin yang saya hormati.
Tanggal 12 Rabiul Awal 1431 H, bertepatan pada tanggal … seluruh kaum muslim merayakan maulid Nabi Muhammad SAW, tidak lain merupakan warisan peradaban Islam yang dilakukan secara turun temurun.
Dalam catatan historis, Maulid dimulai sejak zaman kekhalifahan Fatimiyah di bawah pimpinan keturunan dari Fatimah az-Zahrah, putri Muhammad. Perayaan ini dilaksanakan atas usulan panglima perang, Shalahuddin al-Ayyubi (1137M-1193 M), kepada khalifah agar mengadakan peringatan hari kelahiran Muhammad. Tujuannya adalah untuk mengembalikan semangat juang kaum muslimin dalam perjuangan membebaskan Masjid al-Aqsha di Palestina dari cengkraman kaum Salibis. Yang kemudian, menghasilkan efek besar berupa semangat jihad umat Islam menggelora pada saat itu.
Secara subtansial, perayaan Maulid Nabi adalah sebagai bentuk upaya untuk mengena akan keteladanan Muhammad sebagai pembawa ajaran agama Islam. Tercatat dalam sepanjang sejarah kehidupan, bahwa nabi Muhammad adalah pemimipn besar yang sangat luar biasa dalam memberikan teladan agung bagi umatnya.
Dalam konteks ini, Maulid harus diartikulasikan sebagai salah satu upaya transformasi diri atas kesalehan umat. Yakni, sebagai semangat baru untuk membangun nilai-nilai profetik agar tercipta masyarakat madani (Civil Society) yang merupakan bagian dari demokrasi seperti toleransi, transparansi, anti kekerasan, kesetaraan gender, cinta lingkungan, pluralisme, keadilan sosial, ruang bebas partisipasi, dan humanisme. Dalam tatanan sejarah sosio antropologis Islam, Muhammad dapat dilihat dan dipahami dalam dua dimensi sosial yang berbeda dan saling melengkapi.
Pertama, dalam perspektif teologis-religius, Muhammad dilihat dan dipahami sebagai sosok nabi sekaligus rasul terakhir dalam tatanan konsep keislaman. Hal ini memposisikan Muhammad sebagai sosok manusia sakral yang merupakan wakil Tuhan di dunia yang bertugas membawa, menyampaikan, serta mengaplikasikan segala bentuk pesan “suci” Tuhan kepada umat manusia secara universal.
Kedua, dalam perspektif sosial-politik, Muhammad dilihat dan dipahami sebagai sosok politikus andal. Sosok individu Muhammad yang identik dengan sosok pemimpin yang adil, egaliter, toleran, humanis, serta non-diskriminatif dan hegemonik, yang kemudian mampu membawa tatanan masyarakat sosial Arab kala itu menuju suatu tatanan masyarakat sosial yang sejahtera dan tentram.
Tentu, sudah saatnya bagi kita untuk mulai memahami dan memperingati Maulid
secara lebih mendalam dan fundamental, sehingga kita tidak hanya memahami dan memperingatinya sebatas sebagai hari kelahiran sosok nabi dan rasul terakhir yang sarat dengan serangkaian ritual-ritual sakralistik-simbolik keislaman semata, namun menjadikannya sebagai kelahiran sosok pemimpin.
Karena bukan menjadi rahasia lagi bila kita sedang membutuhkan sosok pemimpin bangsa yang mampu merekonstruksikan suatu citra kepemimpinan dan masyarakat sosial yang ideal, egaliter, toleran, humanis dan nondiskriminatif, sebagaimana dilakukan Muhammad untuk seluruh umat manusia.
Kontekstualisasi peringatan Maulid tidak lagi dipahami dari perspektif keislaman saja, melainkan harus dipahami dari berbagai perspektif yang menyangkut segala persoalan.
Misal, politik, budaya, ekonomi, maupun agama.
Bapak-bapak, Ibu-ibu, para hadirin yang saya cintai.
Nabi Muhammad dilahirkan ke dunia.
Datangnya membawa tugas.
Perginya meninggalkan bekas.
Datangnya membawa tugas yang diselesaikan dalam 23 tahun.
Datangnya ke dunia diperintah untuk memperbaiki budi pekerti (sholihah Akhlak)
supaya ummat ini menjadi umat yang sopan santun (makarimal akhlak)
Sopan terhadap siapa?
Sopan terhadap Alloh yang telah menciptakan kita
Sopan terhadap Rosululloh
Sopan terhadap agama yang kita peluk masing-masing
Sopan terhadap diri sendiri
Sopan terhadap orangtua
Sopan terhadap masyarakat
Sopan terhadap ibu pertiwi
Sopan terhadap negara.
Sopan terhadap Alloh.
Contohnya bagaimana kita sebelum makan berdoa dulu bismillahirrohmanirrohim.
Dengan nama Alloh Yang Maha Pengasih lagi Maha Pemurah adalah bentuk kesopanan
kita kepada Alloh.
Dalam pembukaan UUD 1945 menyebutkan atas berkat Rohmat Alloh Yang Maha
Kuasa merupakan bentuk kesopanan para pendahulu kita kepada Alloh. Mereka
mengakui bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia ini bukan karena pemberian sekutu,
bukan pemberian Jepang dan bukan semata-mata karena perjuangan bangsa Indonesia
melawan Belanda. Tapi adalah karena Rohmat Alloh Yang Maha Kuasa.
Ada orang yang berpidato menyebutkan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia adalah
karena hasil perjuangan rakyat Indonesia adalah bentuk ketidak-sopanan kepada Alloh.
Sopan terhadap Rosululloh, Rosul merupakan pintu gerbang agung agama. Maka sudah sepantasnya kita sopan kepada Rosululloh
agama, itu adalah kebohongan. Itu adalah atas nama hawa nafsu mereka sendiri
Semua agama mengajarkan kesucian. Karena itu kita harus sopan dalam beragama
Demonstrasi dengan meneriakkan Allohu Akbar sambil saling memukul,
menghancurkan, itu juga bentuk ketidak-sopanan kepada agama. Kalimat Allohu Akbar
adalah kalimat pertama yang dibaca pada waktu sholat, bagaimana bisa digunakan
untuk sesuatu seperti itu. Kalau tidak setuju dengan sesuatu, maka lakukan dengan
sopan pula. Penggusuran dengan meneriakkan Allohu Akbar, ini kan pelecehan
terhadap agama. Ketidaksopanan kepada agama. Mereka tidak menyadari bahwa
dengan berbuat seperti itu mereka telah berbuat tidak sopan kepada agama.
Sopan kepada diri sendiri
Bagaimana kita diperintah untuk menutup aurat adalah bentuk kesopanan pada diri
sendiri dan sebaik-baik pakaian adalah pakaian takwa. Tujuh lapis langit dan tujuh lapis
bumi yang diciptakan Alloh ini ibarat sepet (kulit sabut kelapa-red.), sedangkan
berliannya adalah manusia, maka sopanlah kepada diri sendiri.
Sopan kepada orang tua
Jangan sampai kita durhaka seperti kisah bagaimana seorang dari desa yang berhasil
menyekolahkan anaknya sampai menjadi sarjana dan orang yang sukses. Tapi ketika
orang tuanya datang tidak dihormati malah diusir. Ketidak-relaan orang tua
menyebabkan anak itu dan keluarganya diazab Allah SWT dengan dihancurkan rumah dan
keluarganya. Padahal seharusnya si anak bangga dengan orang tuanya yang tinggal di
desa tersebut karena telah berhasil mendidik anaknya menjadi orang yang sukses
dibandingkan dengan orang kota yang belum tentu berhasil mendidik anaknya menjadi
orang yang sukses.
Sopan kepada masyarakat
Dalam kehidupan ini kita tidak bisa keluar dari masyarakat, maka kita harus sopan
kepada masyarakat.
Sopan kepada ibu pertiwi
Hadis Cinta tanah air bagian dari iman adalah bentuk kesopanan kepada ibu pertiwi.
Pendahulu kita memberikan lambang negara berbentuk Garuda Pancasila
melambangkan jiwa yang besar. Namun yang terjadi sekarang jiwa bangsa Indonesia
sedang sakit kronis dengan semakin berkurangnya rasa Cinta Tanah Air
Di zaman sekarang ini globalisasi adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari. Namun tak
ada satu negara pun yang mau dilibas oleh negara lain. Satu-satunya cara adalah
dengan menumbuhkan Cinta Tanah Air. Jepang, Korea tidak sampai terlibas dalam era
globalisasi karena mereka mempunyai akar yang kuat dengan Cinta Tanah Air.
Sedangkan pada siapa kita diajar untuk santun?
Kita diajar santun kepada anak-anak yatim
Kita diajar santun kepada para fakir miskin
Kita diajar santun kepada orang-orang yang teraniaya
Kita diajar santun kepada orang-orang yang terkena bencana.
Semoga uraian ini bermanfaat. Mohon maaf jika ada kata-kata yang kurang berkenan.
Wassalamu alaikum wr. wb.

C. Naskah Pidato Maulid Nabi SAW yang hanya sekedar sambutan singkat

Saudara-saudara hadirin yang kami mulyakan,
Assalamualaikum wr.wb
Pertama-tama marilah kita panjatkan rasa syukur kita kepada Allah SWT atas berkah dan nikmat yang dilimpahkan kepada kita semua.
Yang kedua kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kehadiran bapak dan ibu sekalian untuk memperingati hari lahirnya Nabi besar kita Muhammad SAW.
Kami berharap dan berdoa semoga apa yang kita dengar dari penceramah nanti benar-benar menjadikan kita lebih beriman. Marilah kita contoh dan tirukan keteladanan-keteladanan Nabi besaar Muhammad SAW untuk bekal menghadap tuhan di kelak kemudian hari. Kami yakin Bapak dan ibu datang kemari tadi dengan niat yang tulus, niat baik untuk mempertebal iman, mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Demikianlah harapan kami, akhirnya kami menyadari bahwa dalam pelaksanaan acara ini dari awal sampai akhir pasti ada kekurangan-kekuranganya. Untuk itu kami mihon maaf yang sebesar-besarnya.
Akhirul khalam, terima kasih dan.... Wassalamualaikum wr.wb





Demikian Artikel Contoh Pidato untuk Maulid Nabi Muhammad SAW Terbaru yang dapat Andie Shinigami bagikan. Semoga bisa membantu dalam bertugas. Assalamualaikum, See U next time and hasta la vista

Referensi Sumber Pidato :
http://www.niammuddin.com/contoh-pidato-peringatan-maulid-nabi-muhammad-saw.html
http://krisdiantok.blogspot.com/2012/11/pidato-sambutan-pada-peringatan-maulid.html
http://raytkj.blogspot.com/2012/07/contoh-naskah-pidato-lengkap.html

Islam adalah Keimanan dan Perbuatan

 

Bismillah…Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW, dan Islam merupakan agama yang berintikan keimanan dan amal perbuatan. “Keimanan” itu merupakan akidah dan pokok (pangkal utama), yang di atasnya berdiri syari’at Islam. Yang kemudian dari pokok itu keluarlah cabang-cabangnya. Sedangkan “Perbuatan” itu merupakan syari’at dan cabang-cabang yang dianggap sebagai buah yang keluar dari keimanan serta akidah itu. Keimanan dan perbuatan, atau dengan kata lain’akidah dan syari’at’, keduanya itu antara satu dengan yang lain sambung-menyambung, hubung-menghubungi dan tidak dapat berpisah yang satu dengan yang lainnya. Keduanya adalah sebagai buah dengan pohonnya, sebagai musabbab dengan sebabnya atau sebagai natijah (hasil) dengan mukaddimahnya (pendahuluannya). (Aqidah Islam. Sayid Sabiq h. 15)
Oleh karena adanya hubungan yang erat itu, maka amal perbuatan selalu disertakan penyebutannya dengan keimanan dalam sebagian besar ayat-ayat Al Quran Al Karim, hal ini dapat dilihat dalam firman-firman Allah SWT yang menerangkan hubungan keimanan dan perbuatan, antara lain:

“,,Berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang beriman dan berbuat kebaikan, bahwasanya mereka itu akan memperoleh surga yang di bawahnya mengalirlah beberapa sungai”.
QS. Al Baqarah 25
“,,Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan, baik ia lelaki atau perempuan dan ia seorang yang beriman, maka pastilah Kami (Allah) akan memberinya kehidupan yang baik dan pasti kami beri balasan dengan pahalanya, menurut yang telah dikerjakan dengan sebaik-baiknya”.
QS. An Nahl 97
“,,Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal shalih, maka Tuhan Yang Maha Pengasih akan menanamkan dalam (hati) mereka rasa kasih sayang”.
QS. Maryam 96 

 
Seseorang yang telah menyatakan dirinya sebagai muslim (beragama Islam) agar menjadi muslim sejati (kaffah), haruslah mengerti dan menjalankan pokok-pokok ke-islaman (biasa disebut dengan rukun islam) yang lima, yaitu:

1. Mengucapkan dua kalimat Syahadat.
Dua kalimat syahadat yaitu dua perkatan pengakuan, ikrar, janji, dan sumpah yang diucapkan dengan lisan dan dibenarkan (diyakini) oleh hati untuk menjadi orang Islam. Kedua kalimat syahadat itu mempunyai pengertian, antara lain:
a. Syahadat Tauhid, maksudnya: Mengakui (menyaksikan)ke-Esaan Allah (tidak berbilang).
b. Syahadat Rasul, maksudnya: Mengakui (menyaksikan)ke-Rasulan Mabi Muhammad SAW.
2. Mendirikan (menegakkan) shalat lima waktu sehari semalam.
3. Mengeluarkan zakat.
4. Berpuasa satu bulan penuh di bulan Ramadhan
5. Menunaikan ibadah haji bagi yang mampu ke Baitullah.

Pokok-pokok keislaman di atas tentunya hanya akan dapat dilakukan apabila kita telah mengimani dengan sepenuh hati enam perkara dalam pokok-pokok keimanan (yang biasa disebut rukun iman) yang enam berikut:

1. Beriman kepada Allah SWT dengan segala sifat kesempurnaanNya (Ma’rifat kepada Allah)
2. Beriman kepada para Malaikat Allah.
3. Beriman kepada kitab-kitab Allah yang pernah diturunkan kepada para RasulNya.
4. Beriman kepada Rasul Allah.
5. Beriman kepada Hari Kiamat.
6. Beriman kepada Qodho dan Qadar (ketentuan Allah)

Ke-enam perkara di atas harus benar-benar tertanam dalam hati seorang mu’min dan diaplikasikan dalam amal perbuatan sehari-hari. Karena Iman merupakan pondasi kehidupan manusia yang beragama. (Halilintar) Wallohualam bishowab
Sumber: Aqidah Islam (Pola Hidup Manusia Beriman), Sayid Sabiq.

.